Entah apa yang ada dibenak dan dipikiran orang Indonesia. Lelah terkadang bila dihadapkan dengan berita- berita kericuhan di sana sini. Entah itu politik, entah itu sosial, entah itu hiburan, entah itu olahraga, dan lain sebagainya. Semua seperti ingin menjadi pahlawan, mencari kebenaran dalam pembenaran, mencari kesalahan obyek dan subyek tertentu. Padahal, semuanya hanya bernuansa kepentingan tertentu.
Lihat kehidupan sosial kita, kericuhan saat pembagian sembako pada hari Natal di kota Medan dan kota Solo kemaren. Seolah bagaikan sebuah flashback bagi kita mengenai kericuhan saat pembagian uang zakat di bulan Puasa beberapa bulan lalu di Jawa Timur yang hingga mengakibatkan beberapa orang tewas ditempat. Dengan alasan takut tidak ke bagian sembako, tidak kebagian uang yang tak seberapa besar, lantas berdesak-desakan sampai terjatuh, terinjak-injak yang lain, terus pingsan dan kehabisan udara hingga kematian mengancam.
Untung saja pas pembagian sembako Natal kemaren tidak ada yang meninggal, coba saja kalo ada, efeknya akan sangat besar seperti:
Pertama, sudah jelas keluarga si korban akan merasa kehilangan,
Kedua, efeknya terhadap orang lain. Pihak panitia dianggap telah lalai, pihak panitia belum mendapatkan ijin ini-itu, ujung-ujungnya panitia ditetapkan sebagai tersangka.
Alangkah indahnya, jika kita saling bersabar untuk mengantri pembagian sembako tersebut, namun apabila dalam pembagian itu tidak mendapatkannya, mau tak mau dibutuhkan kebesaran hati dan sikap lapang dada.
Alih-alih hidup dalam kemiskinan menjadi trend tersendiri, sehingga untuk mendapatkan sesuatu dengan berbagai cara. Tidak ada salahnya jika kita berpikir jernih, tidak hanya memikirkan materi saja. Kita hidup sudah, namun ada baiknya jangan dibikin susah lagi, minimal tidak menyusahkan diri kita sendiri dan orang lain.
Kalo bukan dimulai dari diri kita sendiri, siapa lagi yang akan memulainya????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah tanpa menimbulkan provokasi yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Apabila itu terjadi, dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau denda sebesar Rp. 1 Triliyun.