Lagi- lagi ketukan palu ketua DPR bikin panas, belum selesai UU yang lain untuk dikaji ulang seperti contoh (UU LANTAS dan UU Pornografi Pornoaksi, ditambah lgi dengan SKB 4 menteri yang belum jelas maunya apa). Eh, sudah muncul trend baru yakni UU BHP, atau jangan2 sebentar lgi mengenai "UU buang air besar" akan masuk dalam agenda DPR berikutnya" yg akan disertakan dengan pasal2 mengenai buang air besar.
Yang menggelitik bagi saya, DPR layaknya orang yang sedang kecanduan. kecanduan yg dmaksud adalah seringnya DPR mengesahkan Undang-Undang, padahal UU itu dinilai mencoba mengkotak-kotakkan rakyat. Implementasinya belum terlihat jelas, apalagi konkretnya yg tak kunjung datang.
Sejak disahkannya UU BHP beberapa hari lalu, muncullah berbagai aksi untuk menolak itu. Ada pro dan kontra. Elemen yang paling nyata menolak dalam hal ini adalah mahasiswa. Mahasiswa berdemo disana sini menyalurkan aspirasi dengan berbagai cara. Mereka menganggap kalo UU BHP merupakan bentuk liberalisasi dalam sistem pendidikan kita saat, berbagai penilaian dan pendapat bermunculan. UU BHP dianggap akan menjadikan pendidikan akan semakin sulit untuk dijangkau.
Mungkin sudah nasib pendidikan di Indonesia sekarang, karena pasal-pasalnya yang tercantum tidak atau kurang berpihak pada masyarakat kecil,seperti bagaimana nasib anak seorang tukang becak yang kalo masuk PTN harus membayar 1/3 dari biaya pendidikan sedangkan untuk makan saja sudah susah,dan lagi sebelum adanya BHP kan sudah ada lembaga yang katanya diperuntukkan untuk membantu anak2 orang kalangan tidak mampu untuk dapat berkuliah pada kenyataanya malah sebaliknya,dari 100% jumlah bangku kuliah hanya sekitar <30%>
Yang menggelitik bagi saya, DPR layaknya orang yang sedang kecanduan. kecanduan yg dmaksud adalah seringnya DPR mengesahkan Undang-Undang, padahal UU itu dinilai mencoba mengkotak-kotakkan rakyat. Implementasinya belum terlihat jelas, apalagi konkretnya yg tak kunjung datang.
Sejak disahkannya UU BHP beberapa hari lalu, muncullah berbagai aksi untuk menolak itu. Ada pro dan kontra. Elemen yang paling nyata menolak dalam hal ini adalah mahasiswa. Mahasiswa berdemo disana sini menyalurkan aspirasi dengan berbagai cara. Mereka menganggap kalo UU BHP merupakan bentuk liberalisasi dalam sistem pendidikan kita saat, berbagai penilaian dan pendapat bermunculan. UU BHP dianggap akan menjadikan pendidikan akan semakin sulit untuk dijangkau.
Mungkin sudah nasib pendidikan di Indonesia sekarang, karena pasal-pasalnya yang tercantum tidak atau kurang berpihak pada masyarakat kecil,seperti bagaimana nasib anak seorang tukang becak yang kalo masuk PTN harus membayar 1/3 dari biaya pendidikan sedangkan untuk makan saja sudah susah,dan lagi sebelum adanya BHP kan sudah ada lembaga yang katanya diperuntukkan untuk membantu anak2 orang kalangan tidak mampu untuk dapat berkuliah pada kenyataanya malah sebaliknya,dari 100% jumlah bangku kuliah hanya sekitar <30%>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah tanpa menimbulkan provokasi yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Apabila itu terjadi, dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau denda sebesar Rp. 1 Triliyun.